Manado, Harapannews.net – Meike Dorongpangalo yang diwakili oleh tim kuasa hukumnya dari Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Miguel Angel Fernando Kapughu, SH, mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Manado pada 26 September 2025. Meike menjadi tersangka dalam kasus yang menurut tim kuasa hukumnya terkesan dipaksakan.
*Alasan Pengajuan Praperadilan*
– Kasus yang seharusnya perdata malah dijadikan pidana
– Bukti yang digunakan untuk menetapkan Meike sebagai tersangka dipertanyakan, yaitu kwitansi titipan uang yang merupakan bukti perdata, bukan bukti tindak pidana
– Dugaan pembocoran dokumen pribadi Meike oleh oknum penyidik kepada pelapor
*Kronologi Kasus*
– Meike Dorongpangalo ditetapkan sebagai tersangka oleh oknum penyidik Polsek Tikala
– Tim kuasa hukum Meike mengajukan praperadilan ke PN Manado untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka
– Sidang praperadilan dijadwalkan pada 20 Oktober 2025
Beberapa aktivis dan LSM mempertanyakan kinerja penyidik oknum yang diduga bermain mata dengan pelapor
Informasi tentang hubungan dekat antara penyidik dan pelapor di kantor maupun di luar kantor masih simpang siur
Tim kuasa hukum Meike menyayangkan tindakan oknum aparat penegak hukum yang tidak profesional