Manado  

Diburu Hingga ke Bekasi, Polresta Manado Sukses Bawa Pulang DPO Ivan Miracle

Manado, Harapannews.net – Ivan Miracle, seorang buronan polisi yang ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas dugaan pidana KDRT, telah berhasil dibekuk oleh polisi. Ia ditangkap di rumah keluarganya di Bekasi, Jawa Barat, pada Kamis (13/11/2025).

*Kronologi Kasus*

– Ivan Miracle dilaporkan atas dugaan KDRT terhadap istrinya pada 15 Agustus 2024.
– Polisi menetapkan Ivan sebagai tersangka dan mengeluarkan DPO pada 6 November 2025.
– Ivan ditangkap di Bekasi pada 13 November 2025 dan dibawa ke Polresta Manado untuk proses hukum lebih lanjut.

*Proses Hukum*

– Kasus ini telah mengalami beberapa kali pergantian penyidik sebelum akhirnya dapat diproses hingga tahap penyidikan.
– Polisi menemukan novum baru berupa hasil pemeriksaan ahli psikolog forensik yang memperkuat kasus ini.
– Berkas perkara telah dinyatakan lengkap dan siap untuk Tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti ke jaksa.

Kuasa Hukum Ivan, Tansya Mantiri dan Adi Repi yang ditemui di Unit PPA Polresta Manado, Jumat (14/11/2025).

“Kerena sedang (dalam) penanganan, kami pelajari dulu. Seperti apa langkahnya, nanti saja ya,”ujar keduanya.

Penulis: IsnuEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *