Manado, Harapannews.net – ªWalikota dan Wakil Walikota Manado melantik Pengurus Penentu Kebijakan dan Pelaksana Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD) Kota Manado Periode 2025-2029. Pelantikan ini berdasarkan Peraturan Walikota Manado Nomor 9 Tahun 2025.
*Tugas dan Fungsi BPPD*
– Mengkoordinasikan promosi pariwisata yang dilakukan oleh dunia usaha
– Menjadi mitra kerja Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
– Meningkatkan citra kepariwisataan Kota Manado
– Melakukan sinergitas program dan kegiatan promosi
– Menggalang pendanaan dari sumber APBN dan APBD
– Melakukan riset dalam rangka pengembangan usaha dan bisnis pariwisata Kota Manado
*Struktur Pengurus BPPD*
– Grace Netty Tielman (Ketua)
– Felix Palenewen, S.E., (tautan tidak tersedia) (Direktur Eksekutif)
– Amelia Tungka, (tautan tidak tersedia)
– David Kalalo, S.S.
– Astrid Kumentas, S.Sos.
– Dr. Melki M. I. Kumaat, S.Sos., (tautan tidak tersedia)
– Dr. Ir. Frangky J. Paat, S.P., (tautan tidak tersedia)
– Edbert M. Mirah, S.T., M. PWK.
– Yvonne Tukunang, S.Sos.
– Peggy Saerang, S.P.













